Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ULBI

Profil PPID

Dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 dijelaskan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Merujuk pada hal tersebut, Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) adalah institusi pendidikan tinggi yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia (YPBPI), yang merupakan anak Perusahaan dari PT Pos Indonesia (Persero), salah satu bentuk Badan Publik yang berkewajiban untuk menjalankan sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2008.

ULBI berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Di samping itu, ULBI juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Sebagai upaya nyata untuk menjalankan kewajiban tersebut, ULBI telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam bentuk Surat Keputusan Rektor. Pejabat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi publik. Aktivitas utama PPID adalah memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Visi dan Misi

Visi

Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan secara cepat, tepat, dan akurat.

Misi

Kontak PPID

Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia (​YPBPI)

Jalan Sariasih No. 54, Sarijadi, Bandung 40151, Jawa Barat, Indonesia

Lihat di Google Maps

Struktur PPID

Klik di sini untuk melihat Struktur PPID

Tugas dan Wewenang

Tugas PPID :

Wewenang PPID :

Informasi Publik

Regulasi PPID

Informasi Berkala

Informasi Keuangan

Informasi Akademik

Informasi Kemahasiswaan & Pengembangan Karir

Informasi Dosen

Informasi Hukum

Informasi Tersedia Setiap Saat

Dokumen Kerja Sama

Formulir

Informasi Serta Merta

Standar Pelayanan

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI

  1. Menyelenggarakan layanan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung layanan informasi yang memadai;
  4. Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui media yang efektif dan efisien;
  5. Melayani permintaan informasi publik dengan tanggap dan tepat waktu;
  6. Menyiapkan petugas pelayanan informasi yang kompeten dan berdedikasi;
  7. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja internal dalam pelayanan informasi publik;
  8. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;

Prosedur Pengajuan Keberatan dan Sengketa Informasi

  1. Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
    1. menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
    2. tidak menyediakan informasi secara berkala;
    3. tidak menanggapi permohonan informasi publik;
    4. tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta;
    5. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    6. penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
  2. Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
  3. Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan;
  4. Petugas PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan;
  5. PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan;
  6. Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.

SOP Layanan Informasi Publik ULBI

  1. Penyediaan dan penyampaian informasi publik berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja;
  2. PPID memberikan informasi yang dimohonkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir;
  3. dalam hal PPID belum dapat memberikan informasi yang dimohon dalam waktu, penyediaan dan penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan, PPID mengajukan perpanjangan waktu kepada pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  4. dalam hal informasi publik yang dimohon, baik sebagian atau seluruhnya tidak diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi;
  5. pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
  6. pemberian informasi publik sebagaimana dimaksud angka 5 dilakukan sesuai dengan waktu penyediaan yang telah ditetapkan di dalam pemberitahuan tertulis;
  7. dalam hal PPID belum dapat memberikan informasi publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk informasi publik yang dikecualikan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya;
  8. perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan tidak dapat diperpanjang lagi;
  9. dalam hal permohonan informasi publik ditolak, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan surat PPID tentang penolakan permohonan informasi yang paling sedikit memuat: nomor pendaftaran; nama; alamat; nomor telepon/email; informasi yang dibutuhkan; keputusan pengecualian dan hasil uji konsekuensi;
  10. dalam hal pemohon informasi publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui informasi publik dan/atau meminta salinan informasi publik, PPID wajib:
    1. mengoordinasikan dan memastikan pemohon informasi publik mendapatkan akses untuk melihat informasi publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa informasi publik yang dimohon;
    2. menyampaikan alasan tertulis apabila permohonan informasi publik ditolak; dan
    3. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.